Advertisement
Foto:humas
Lbntimes, Karimun -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 19 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho, di Mapolres Karimun pada Selasa (25/2/2025).
Kompol Agung Surya Wiguna menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan 13 laporan polisi yang diterima selama periode Januari hingga Februari 2025. "Selama periode Januari hingga Februari, Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 19 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Karimun," ujarnya.
Dari 19 tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah perempuan. Tersangka tersebut berinisial F, SA, BI, YP, H, NW, FH, MG, DI, SL, HS, DS, S, DA, NI, EK, GN, VO, dan NA. Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menambahkan bahwa 8 dari 19 tersangka merupakan residivis atau pelaku yang pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
"Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun, kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Siapa pun yang bermain, akan kami tindak," tegas AKP Arif Ridho.
Dari operasi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu dengan berat bersih 185,92 gram, ganja kering seberat 79,83 gram, dan happy five seberat 0,18 gram. "Dari jumlah barang bukti tersebut, kami memperkirakan telah menyelamatkan 1.060 orang, dengan asumsi 1 gram dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang," jelas Ridho.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda pidana sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Sementara itu, tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda pidana sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Karimun berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.()