Advertisement
Lbntimes, Kepri– Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Teknik, Hendri Kusuma, menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas III Kijang, Senin pagi (09/12/2024).
Turut hadir dalam rapat tersebut beberapa stakeholder terkait diantaranya Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, BKHIT Provinsi Kepri, PT Pelindo Cabang Tanjungpinang, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, BMKG Tanjungpinang, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Kepala KSOP Kelas III Kijang, Humaid Minabari, menyebut pelaksanaan posko dimulai pada tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025. “Persiapan pelaksanaan posko dimulai tanggal 18 Desember 2024 sampai 8 Januari 2025 dengan prediksi puncak pra dan pasca Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diperkirakan terjadi pada tanggal 20 Desember 2024 dan 3 Januari 2025” kata Humaid.
Penanggung Jawab Teknik Jasa Raharja Tanjungpinang, Hendri Kusuma, menuturkan bahwa “Para penumpang tidak perlu khawatir apabila terjadi kecelakaan di laut, karena Jasa Raharja telah menjalin MoU dengan sebagian besar Rumah Sakit yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Jasa Raharja juga siap menyerahkan santunan maksimal sebesar 20 juta untuk perawatan korban luka-luka di rumah sakit dan 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya apabila terjadi kecelakaan” ujar Hendri.
Diharapkan rapat tersebut dapat menjadi wadah dalam meningkatkan sinergitas antar stakeholder terkait serta dapat mengantisipasi lonjakan penumpang dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di laut pada saat Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi.[]