Advertisement
Konpres ditreskimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal
Lbntimes, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, SIK, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes .Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SHMSi., yang diwakili oleh PS. Kaur Produk Kreatif Subbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, SH, SIK, MH, MBA, dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., MH, pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri Senin (28/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, SIK, menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI, Tanggal 23 Oktober 2024 tentang kasus penambangan pasir ilegal.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, SIK, menjelaskan kronologi kejadian “Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atas perintah bapak Kapolda Kepri agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan muatan yang melanggar entuan, danket k emudian petugas polisi dari satuan Lalu Lintas Polresta Barelakukan Razia Terhadap Kendaraan Muatan Di Simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam, KEMUDIAN DARI KEGIATAN TANIATD DIIT MOBIL DUMP TRUCK BERMUATAN PASIR DAN Selatnya Dibawa Ke Mapolresta Barelang. Kemudian Dari Diamankannya 1 (SATU) Unit Mobil Dump Truck Didapati informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B bahwa pasir tersebut di beli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa dan dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pada hari ra bu tanggal 23 oktober 2024 dilokasi kampung melayu Nongsa Kota Batam.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir dan untuk para tersangka dikenakan pasal antara lain:
• Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Dan/Atau Pasal 56 Kuhpidana;
• Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin serupa Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Ta hun Dan Denda Paling Banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah);
• Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara "Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukanpengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangandan/ Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Mineral Dan/ Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang Iup, Iupk, Ipr, Sipb Atau Izin Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah)”. Ade Kuncoro Ridwan, SIK,
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes.Pol.sif.Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” SH, M.Si.
Editor:red