Iklan

LBNTIMES
Kamis, 08 Agustus 2024, Agustus 08, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-08T05:09:03Z
Daerah

Jasa Raharja Kepri Berikan Bebas Denda SWDKLLJ di Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Advertisement


Lbntimes
, Kepri--Dalam rangka HUT Provinsi Kepri Ke-22 dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pelayanan pemutihan pajak kendaraan 2024.


Kepala Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro, menyampaikan, relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak.


“Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar Asmoro, Senin (5/08/2024). Asmoro mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. “Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” terangnya.


Program ini dilaksanakan Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri ini dilaksanakan selama dua bulan, mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024. Selama program dilaksanakan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikurangi sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi administrasi PKB. Jasa Raharja Kepulauan Riau juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Dalam kesempatan ini, Diky Wijaya juga menyampaikan jika program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut.


“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” sebut Kepala Bapenda Provinsi Kepri.[]