Advertisement
Lbntimes, BATAM – Dalam rangka menekan tingkat kecelakaan di Kepulauan Riau, Jasa Raharja Kepulauan Riau melakukan Road Safety Campaign kepada masyarakat umum yang berkendara di Simpang Kepri Mall, Jumat (19/7/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dan dipimpin oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Bandesa Mas Sutariana.
“Di Provinsi Kepulauan Riau jumlah kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja Kepri sampai dengan Juni 2024 adalah sebanyak 483 korban dengan jumlah santunan yang diserahkan sebanyak 10,947 M, jumlah ini menjadi perhatian tersendiri bagi kami akan pentingnya kegiatan ini mengingat sesuai data yang kami punya, kurang lebih setiap 3 hari terdapat korban kecelakaan yang terjadi dan terjamin Jasa Raharja” Ujar Ketut selaku Kanit Operasional dan Humas.
Ketut juga menambahkan “Jumlah tersebut belum termasuk korban kecelakaan tunggal yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja, sehingga dibutuhkan tindakan pencegahan laka yang tepat sasaran”.
Kegiatan ini berkolaborasi bersamaan dengan Operasi Patuh Seligi Tahun 2024 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan target yaitu masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dengan pendekatan yang humanis. Secara teknis operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan edukasi kepada pengguna jalan secara persuasif. Dihimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
Ketut juga menambahkan bahwa “Simpang Kepri Mall ini menjadi salah satu titik rawan laka di Kota Batam yang sudah banyak menelan korban jiwa baik yang berdampak pada fatalitas meninggal dunia maupun luka-luka, maka dari itu kami menggandeng tim kepolisian sekitar untuk turut serta dalam memberikan pemahaman akan pentingnya patuh dalam berkendara dan berkeselamatan agar dapat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi.
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []