Advertisement
Lbntimes, Batam--Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi sosial dalam menjamin korban kecelakaan, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanannya yakni memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja Tanjungpinang, Novie Krishna Aji, setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian kecelakaan di Jalan Hanjoyo Putro tepatnya didepan Perum Citra Pelita 5 yang melibatkan dua sepeda motor, langsung bergerak cepat mengunjungi korban di rumah sakit guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami serta menyampaikan surat jaminan Jasa Raharja kepada seluruh korban, Rabu (08/05/2024). Kecelakaan berawal dari Sepeda Motor Yamaha Aerox warna Hitam BP 4979 IW yang dikendarai Sdr. MRA dengan tidak membawa penumpang berjalan dari arah simpang patung gajah hendak menuju ke arah Areca Waterpark, pada saat didepan Perum Citra Pelita 5 terdapat Sepeda Motor Honda Beat warna Putih BP 2653 PC yang dikendarai oleh Sdr. MRY dengan membawa penumpang Sdri. RN yang keluar dari Perum Citra Pelita 5 sehingga bagian kiri depan Sepeda Motor Honda Beat berbenturan dengan bagian depan dari Sepeda Motor Yamaha Aerox. Akibat kejadian tersebut masing – masing pengendara dan penumpang mengalami luka – luka dan dibawa ke Rumah Sakit.
Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, menyampaikan “Dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya serta meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya” ujar Nurul.
Cepatnya penyerahan jaminan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.[]