Advertisement
Lbntimes, Karimun--Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Rabu (03/04/2024).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dan KBO Satresnarkoba IPTU Benny Siswanto.
DiKonferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba.
Pada saat personel Polres Karimun melaksankan Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024,terdapat sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang laki- laki,ditempat kejadian perkara diwilayah Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.
Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial R, A, L, T sedangkan untuk diwilayah Kec. Meral Barat Kab. Karimun Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang terseangka dengan inisial J dan D.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan 6 orang tersangka ialah Narkotika jenis sabu seberat 5,29 gram, 5 Unit Handphone, 2 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital serta 1 unit sepeda motor”. Ujar Kapolres Karimun.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.kata sang Kapolres Karimun Fadli Agus.
(Rls).