Iklan

LBNTIMES
Senin, 01 April 2024, April 01, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-01T10:41:08Z
News

HARI LIBUR, JASA RAHARJA KEPRI SERAHKAN SANTUNAN MENINGGAL DUNIA KECELAKAAN DI JALAN UMUM SUDIRMAN KOTA BATAM

Advertisement


Lbntimes
, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas Jl. Umum Sudirman dekat perumahaan Simpang Raya Indah kepada suami sah korban berinisial P yang berdomisili di Kabil Raya Kota Batam pada tanggal 30 Maret 2024.


Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 16:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial NBG (36) merupakan seorang wanita yang dibonceng oleh pengendara sepeda motor Yamaha Lexi BP 4919 CF warna hitam berinisial P yang bertabrakan dengan mobii Fuso Pompa BP 9007 VE, korban langsung dibawa ke rumah sakit Santa Elisabeth Batam Kota dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada malam harinya.


Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan suami sah korban yang berinisial P yang berdomisili di Kabil Raya Kota Batam.


Dalam kurun waktu yang tidak terlalu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017. 


Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.


Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.