Iklan

LBNTIMES
Kamis, 22 Februari 2024, Februari 22, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-22T14:41:30Z
Daerah

Jasa Raharja Kepri Terima Kunjungan Direktur Lalu Lintas Polda Kepri

Advertisement


Lbntimes
, Kepri– PT Jasa Raharja Kepulauan Riau menerima kunjungan Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si. pada Rabu, 21 Februari 2024 di ruang kerja Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Wanda P. Asmoro didampingi oleh Kepala Unit Operasional & Humas, Mulyadi.


Kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergitas antara Ditlantas Polda Kepri dengan Jasa Raharja Kepri. “Kami berterima kasih atas kerjasama dan kolaborasi yang telah berjalan baik di tahun 2023 dan untuk bersama-sama kita pertahankan serta tingkatkan di tahun 2024 ini. Kolaborasi serta sinergitas antar instasi terkait merupakan salah satu hal penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, ucap Tri Yulianto.


Wanda P. Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri menyampaikan “Kami berterima kasih atas kujungan dari Dirlantas Polda Kepri, kami berharap dengan adanya kunjungan ini bisa meningkatkan sinergitas serta kolaborasi yang sudah terjalin dan berjalan baik selama ini, semoga kerjasama ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk kedepannya” Sebagai bentuk sinergitas antara Ditlantas Polda Kepri dengan PT Jasa Raharja Cabang Kepri, senantiasa berupaya dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum, serta bersinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas.


PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat yang bersinergi dengan Bapenda dan Ditlantas.[]