Iklan

LBNTIMES
Kamis, 29 Februari 2024, Februari 29, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-29T07:03:14Z
News

BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Baru Penerbitan SKCK Mulai 1Maret 2024

Advertisement

Syarat penerbitan SKCK

Lbntimes
, Batam - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 mendatang di sejumlah Polda. Polda Kepri, salah satu dari 6 Polda yang akan melakukan uji coba syarat baru penerbitan SKCK tersebut. Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat Nasional.


“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Selasa (27/2/24).


Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda. Meliputi, Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang & Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan), Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar & Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong & Polsek Aimas).


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.


“Untuk diketahui, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

 

Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.


“Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah mengungkapkan untuk kelancaran proses implementasi, Pendampingan di Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang secara bergiliran sudah dilaksanakan sejak awal Februari. Jadi disana nanti ada petugas BPJS Kesehatan yang standby dari hari Senin-Sabtu jam 08.00-14.00 Wib untuk memberikan informasi kepada peserta peserta maupun kepada petugas Kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menyampaikan dalam program uji coba ini, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau berstatus tidak aktif maka peserta dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.


“Namun kami imbau kepada masyarakat atau peserta JKN untuk tetap memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN, karena sangat bermanfaat untuk perlindungan di masa yang akan datang. Sebab kita tidak pernah tahu kapan kita sakit,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah.


“Permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui metode elektronik menggunakan aplikasi resmi Polri (Super Apps Presisi Polri) atau secara langsung dengan mengunjungi loket layanan SKCK,” tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.


Polri bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. 


Dengan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan setiap pemohon SKCK akan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan yang diperlukan, sejalan dengan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, Kami berharap bahwa uji coba ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat.” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.



Humas Polda Kepri

Editor:red