Iklan

LBNTIMES
Senin, 06 November 2023, November 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-06T06:22:42Z
Daerah

Respon Dinamis Yang Cepat, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Di Jalan Umum Putri Malu Dekat Mitra 10

Advertisement


Lbntimes.com
, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Putri Malu dekat Mitra 10, kepada ibu kandung korban berinisial NM yang berdomisili di Kampung Dangas, Sekupang tanggal 01 Oktober 2023.


Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 sekitar pukul 03:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial MYI, korban merupakan seorang penumpang sepeda motor Honda berwarna hitam BP-3196-PU ditabrak oleh kendaraan sepeda motor Honda berwarna biru BP-3202-CI yang dikendarai oleh inisial ABS. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. MYAI dibawa ke RS. Awal Bros Batam kemudian dirujuk ke RSUD Embung Fatimah dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera pendarahan di kepala dan batang otak.


Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan Ibu kandung korban yang berinisial NM di kediaman ahli waris korban.


Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ibu kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017. 


Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.


Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. ()