Advertisement
Lbntimes, Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan tim dari Bank BRI Cabang Nagoya perihal rencana penggunaan fasilitas sistem yang disediakan oleh Bank BRI dalam rangka mempermudah para operator kapal laut yang telah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau untuk melakukan penyetoran premi atau iuran wajib kapal laut tiap bulannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu siang (6/9/2023) di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Batam.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Unit Keuangan, Akuntansi & TJSL PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Heidy Mahardiani Gandi, beserta staf serta Tim dari Bank BRI Cabang Nagoya. Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak saling berdiskusi dan menentukan pilihan terbaik dalam melakukan kolektibilitas iuran wajib kapal laut yang selama ini telah dilaksanakan. Hal tersebut diperlukan selain untuk memberikan kemudahan kepada para operator kapal laut, juga untuk memberikan ketepatan dalam monitoring bagi Jasa Raharja.
Pada kesempatan tersebut, Heidy menyampaikan apresiasi kepada Bank BRI yang telah bersedia untuk berdiskusi dan mengenalkan fasilitasnya kepada PT Jasa Raharja sehingga dapat membantu dalam proses bisnis perusahaan yang telah berjalan. “Kiranya dengan inovasi yang kami berikan dapat memberikan kemudahan bagi kedua pihak, baik Jasa Raharja maupun operator kapal laut yang bekerjasama dengan Jasa Raharja” ucap Heidy.
PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, melaksanakan tugas untuk melakukan pengutipan terhadap setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.
Dalam UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. Selanjutnya untuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.[]