Iklan

LBNTIMES
Senin, 10 Juli 2023, Juli 10, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-10T06:29:46Z
Daerah

Tanggap Dalam Memberikan Pelayanan, Kurang Dari 1 Hari Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia

Advertisement

Lbntimes, Kepri– Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Tembok Pelambayan, Sintoga Padang Pariaman kepada istri sah korban yang berinisial M yang berdomisili di Bengkong Abadi Baru pada tanggal 06 Juli 2023.



Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 22:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka oleh petugas Jasa Raharja di wilayah Padang Pariaman dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial N, korban merupakan seseorang pengendara sepeda motor Honda Vario BA-2089-FK berwarna hitam bertabrakan sepeda motor becak tanpa plat nomor. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. N dibawa ke RSUD. Padang Pariaman dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh keesokan harinya tanggal 6 Juli 2023.


Petugas Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau setelah menerima informasi tersebut dari wilayah Padang Pariaman langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial M yang berdomisili di Bengkong Abadi Baru.


Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.


Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.


Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []